Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standar Penyembelihan Ternak di Rumah Potong Hewan

Daging Ternak Wajib Memenuhi Standar ASUH

Prosedur Operasional Standar Rumah Potong Hewan, Ditetapkan Oleh Dirjen Peternakan Departemen Pertanian

Prosedur pemotongan ternak atau penyembelihan hewan wajib mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Dirjen Peternakan. Faktor kehalalan menjadi isu sentral yang wajib dipenuhi dalam proses pemotongan ternak, baik itu ternak sapi, domba, kambing maupun ayam. Halal menjadi syarat mutlak karena mayoritas konsumen daging di Indonesia adalah Muslim.

Pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang dalam hal ini Departemen Pertanian. Penetapan aturan maupun teknis pelaksanaan pemotongan di RPH dimaksudkan sebagai upaya penyediaan pangan asal hewan khususnya daging ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).

Untuk mendapatkan daging ASUH yang bersumber dari RPH maka sudah seharusnya RPH memiliki prosedur operasional standar yang dijadikan dasar atau patokan dalam menyelenggarakan fungsi RPH sebagai tempat pemotongan, pengulitan, pelayuan dan akhirnya penyediaan daging untuk konsumen.


Prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Dirjen Peternakan Departemen Pertanian adalah sebagai berikut:

A. Tahap Penerimaan dan Penampungan Hewan, prosedur operasional meliputi:
  • Hewan ternak yang baru datang di RPH harus diturunkan dari alat angkut dengan hati-hati dan tidak membuat hewan stress.
  • Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb).
  • Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong.
  • Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong.
  • Hewan ternak harus diperiksa kesehatannya sebelum dipotong (pemeriksaan antemortem).

B. Tahap Pemeriksaan Antemortem:
  • Pemeriksaan antemortem dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan (Surat Keputusan Bupati/Walikota/Kepala Dinas).
  • Hewan ternak yang dinyatakan sakit atau diduga sakit dan tidak boleh dipotong atau ditunda pemotongannya, harus segera dipisahkan dan ditempatkan pada kandang isolasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Apabila ditemukan penyakit menular atau zoonosis, maka dokter hewan/petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan harus segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

C. Persiapan Penyembelihan/Pemotongan, prosedur operasionalnya:
  • Ruang proses produksi dan peralatan harus dalam kondisi bersih sebelum dilakukan proses penyembelihan/pemotongan.
  • Hewan ternak harus ditimbang sebelum dipotong.
  • Hewan ternak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan air (disemprot air) sebelum memasuki ruang pemotongan.
  • Hewan ternak digiring dari kandang penampungan ke ruang pemotongan melalui gang way dengan cara yang wajar dan tidak membuat stress.

D. Penyembelihan:
  • Hewan ternak dapat dipingsankan atau tidak dipingsankan.
  • Apabila dilakukan pemingsaan, maka tata cara pemingsanan harus mengikuti Fatwa MUI tentang tata cara pemingsanan hewan yang diperbolehkan.
  • Apabila tidak dilakukan pemingsanan, maka tata cara menjatuhkan hewan harus dapat meminimalkan rasa sakit dan stress (missal menggunakan re-straining box).
  • Apabila hewan ternak telah rebah dan telah diikat (aman) segera dilakukan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam yaitu memotong bagian ventral leher dengan menggunakan pisau yang tajam sekali tekan tanpa diangkat sehingga memutus saluran makan, nafas dan pembuluh darah sekaligus.
  • Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan ternak benar-benar mati dan pengeluaran darah sempurna.
  • Setelah hewan ternak tidak bergerak lagi, leher dipotong dan kepala dipisahkan dari badan, kemudian kepala digantung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
  • Pada RPH yang fasilitasnya lengkap, kedua kaki belakang pada sendi tarsus dikait dan dikerek (hoisted), sehingga bagian leher ada di bawah, agar pengeluaran darah benar-benar sempurna dan siap untuk proses selanjutnya.
  • Untuk RPH yang tidak memiliki fasilitas hoist, setelah hewan benar-benar tidak bergerak, hewan dipindahkan ke atas keranda/penyangga karkas (cradle) dan siap untuk proses selanjutnya.

E. Tahap Pengulitan:
  • Sebelum proses pengulitan, harus dilakukan pengikatan pada saluran makan di leher dan anus, sehingga isi lambung dan feses tidak keluar dan mencemari karkas.
  • Pengulitan dilakukan bertahap, diawali membuat irisan panjang pada kulit sepanjang garis dada dan bagian perut.
  • Irisan dilanjutkan sepanjang permukaan dalam (medial) kaki.
  • Kulit dipisahkan mulai dari bagian tengah ke punggung.
  • Pengulitan harus hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada kulit dan terbuangnya daging.

F. Pengeluaran Jeroan:
  • Rongga perut dan rongga dada dibuka dengan membuat irisan sepanjang garis perut dan dada.
  • Organ-organ yang ada di rongga perut dan dada dikeluarkan dan dijaga agar rumen dan alat pencernaan lainnya tidak robek.
  • Dilakukan pemisahan antara jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, tenggorokan, limpa, ginjal dan lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, lemak dan esophagus).

G. Tahap Pemeriksaan Postmortem:
  • Pemeriksaan postmortem dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Pemeriksaan postmortem dilakukan terhadap kepala, isi rongga dada dan perut serta karkas.
  • Karkas dan organ yang dinyatakan ditolak atau dicurigai harus segera dipisahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Apabila ditemukan penyakit hewan menular dan zoonosis, maka dokter hewan/petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan harus segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

H. Pembelahan Karkas, dengan tahapan:
  • Karkas dibelah dua sepanjang tulang belakang dengan kampak yang tajam atau mesin yang disebut automatic cattle splitter.
  • Karkas dapat dibelah dua/empat sesuai kebutuhan.

I. Pelayuan:
  • Karkas yang telah dipotong/dibelah disimpan diruang yang sejuk (<10)
  • Karkas selanjutnya siap diangkut ke pasar. 

J. Pengangkutan Karkas:
  • Karkas/daging harus diangkut dengan angkutan khusus daging yang didesain dengan boks tertutup, sehingga dapat mencegah kontaminasi dari luar.
  • Jeroan dan hasil sampingannya diangkut dengan wadah dan atau alat angkut yang terpisah dengan alat angkut karkas/daging.
  • Karkas/daging dan jeroan harus disimpan dalam wadah/kemasan sebelum disimpan dalam boks alat angkut.
  • Untuk menjaga kualitas daging dianjurkan alat angkut karkas/daging dan jeroan dilengkapi dengan alat pendingin (refrigerator).